Badan Permusyawaratan Desa (BPD
![]() |
Pemerintah Desa Limpas bersama BPD |
Lebih lanjut selain melakukan pengawasan, BPD juga bereperan dalam pembahasan maupun menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta sebagai wadah dan mediator kepala desa terhadap aspirasi maayarakat.
Untuk menunjang tugas dan fungsinya, BPD berhak atas biaya operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar