Senin, 19 Agustus 2019

Badan Permusyawaratan Desa Limpas



Badan Permusyawaratan Desa (BPD

Pemerintah Desa Limpas bersama BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Lebih lanjut selain melakukan pengawasan, BPD juga bereperan dalam pembahasan maupun menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta sebagai wadah dan mediator kepala desa terhadap aspirasi maayarakat.

Untuk menunjang tugas dan fungsinya, BPD berhak atas biaya operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar