Desa Limpas menuju Good Governance
disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka desa mendapat status baru dalam tata kelola pemerintahan. Desa akan mendapat rekognisi (pengakuan hak asal usul), subsidiaritas (pelimpahan wewenang), dan pemberdayaan. Ketiga asas ini kemudian didukung dengan pendanaan yang diterima oleh desa, bersumber dari Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (perimbangan keuangan pusat dan daerah/ APBD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (APBD Kab), Bantuan Keuangan Provinsi (APBD Prov), serta Pendapatan Asli Desa (PAD).
Dengan pembaharuan desa yang sedemikian besarnya, maka desa membutuhkan Participation (Peran serta Masyarkat), Rule of law (Kepastian hukum tanpa pandang bulu), Transparency (Keterbukaan akses Data), Responsiveness (Pelayanan prima dan tanpa pamrih), Consensus orientation (Penengah berbagai kepentingan masyarakat), Equity (kesejahteraan masyarakat), Effectiveness dan efficiency (ketepatan dan efesien dalam keputusan), Accountability (Dapat dipertanggung jawabkan), maka Desa Limpas telah mengambil langkah-langkah nyata dalam segala kebijakannya tersebut guna mencapainya status Good Governance sesuai harapan di Visi misinya.
Desa Limpas sendiri sebagai roda penggerak berbagai kebijakan pembangunannya ditopang dana sebagai berikut :
1. Dana Desa (DD)
2. Alokasi Dana Desa (ADD)
3. Bantuan Keuangan Provinsi (BANPROV)
4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR)
5. Pendapatan Asli Desa (PAD)
disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka desa mendapat status baru dalam tata kelola pemerintahan. Desa akan mendapat rekognisi (pengakuan hak asal usul), subsidiaritas (pelimpahan wewenang), dan pemberdayaan. Ketiga asas ini kemudian didukung dengan pendanaan yang diterima oleh desa, bersumber dari Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (perimbangan keuangan pusat dan daerah/ APBD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (APBD Kab), Bantuan Keuangan Provinsi (APBD Prov), serta Pendapatan Asli Desa (PAD).
Dengan pembaharuan desa yang sedemikian besarnya, maka desa membutuhkan Participation (Peran serta Masyarkat), Rule of law (Kepastian hukum tanpa pandang bulu), Transparency (Keterbukaan akses Data), Responsiveness (Pelayanan prima dan tanpa pamrih), Consensus orientation (Penengah berbagai kepentingan masyarakat), Equity (kesejahteraan masyarakat), Effectiveness dan efficiency (ketepatan dan efesien dalam keputusan), Accountability (Dapat dipertanggung jawabkan), maka Desa Limpas telah mengambil langkah-langkah nyata dalam segala kebijakannya tersebut guna mencapainya status Good Governance sesuai harapan di Visi misinya.
Desa Limpas sendiri sebagai roda penggerak berbagai kebijakan pembangunannya ditopang dana sebagai berikut :
1. Dana Desa (DD)
2. Alokasi Dana Desa (ADD)
3. Bantuan Keuangan Provinsi (BANPROV)
4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR)
5. Pendapatan Asli Desa (PAD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar