LIMPAS DIANTARA ARUS BESAR
Mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 dan disusun sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Kabupaten Indramayu masuk dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) di Provinsi Jawa Barat.
![]() |
Ilustrasi kawasan industri |
Tantangan tersebut direspon cepat oleh Pemkab Indramayu dengan menyiapkan lahan seluas kurang lebih 20.000 Hektar di 10 Kecamatan untuk dijadikan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031 guna memuluskan investor datang.
Sebagai bentuk langkah kongkrit masuknya Kabupaten Indramayu di dalam WPPI besama Kabupaten Cirebon dan Kabuparen Majalengka, Pemkab Indramayu menyusun Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2018, pada prosesnya di Tahun 2017 Pemkab Indramayu telah membuat Master Plan Kawasan Industri yang difasilitasi Kementrian Perindustrian melalui Dirjen Pengembangan Perwilayan Industri pada Tahun 2016.
Dari 10 kecamatan yang akan dijadikan KPI, kecamatan Patrol terdapat 1.835 Hektar luas tanah yang masuk rencana pengembangan tersebut, lalu bagaimana respon masyarakat khususnya masyarakat Desa Limpas menyongsong arus besar perubahan wajah Indramayu.
Sumber data
https://www.radarcirebon.com/indramayu-siapkan-10-kecamatan-untuk-kawasan-industri.html
Sumber data
https://www.radarcirebon.com/indramayu-siapkan-10-kecamatan-untuk-kawasan-industri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar