Dana desa (DD)
Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang
ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Porsi dan formula perhitungan Dana Desa yaitu 90% Porsi yang di bagi rata (Alokasi Dasar) dan 10% Porsi berdasarkan formula (Alokasi Formula). Alokasi formula sendiri di uraikan dengan besaran 25% berdasarkan jumlah penduduk desa, 35% angka kemiskinan desa, 10% luas wilayah desa, dan 30% kesulitan geografis desa.
Porsi dan formula perhitungan Dana Desa yaitu 90% Porsi yang di bagi rata (Alokasi Dasar) dan 10% Porsi berdasarkan formula (Alokasi Formula). Alokasi formula sendiri di uraikan dengan besaran 25% berdasarkan jumlah penduduk desa, 35% angka kemiskinan desa, 10% luas wilayah desa, dan 30% kesulitan geografis desa.
Penerimaan Dana Desa dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 Desa
Limpas adalah sebagai berikut :
a. Tahun 2015 : Rp
295.909.000,-
b. Tahun 2016 : Rp
649.460.000,-
c. Tahun 2017 : Rp
828.084.000,-
d. Tahun 2018 : Rp
829.820.000,-
e. Tahun
2019 : Rp 1.190.941.000,- *
* belum termasuk hitungan realisasi
* belum termasuk hitungan realisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar