Senin, 19 Agustus 2019

Dana Desa yang Diterima Desa Limpas


Dana desa (DD)

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Porsi dan formula perhitungan Dana Desa yaitu 90% Porsi yang di bagi rata (Alokasi Dasar) dan 10% Porsi berdasarkan formula (Alokasi Formula). Alokasi formula sendiri di uraikan dengan besaran 25% berdasarkan jumlah penduduk desa, 35% angka kemiskinan desa, 10% luas wilayah desa, dan 30% kesulitan geografis desa. 
            
Penerimaan Dana Desa dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 Desa Limpas adalah sebagai berikut :

a.     Tahun 2015     : Rp     295.909.000,-
b.     Tahun 2016     : Rp     649.460.000,-
c.      Tahun 2017     : Rp     828.084.000,-
d.     Tahun 2018     : Rp     829.820.000,-
e.  Tahun 2019     : Rp  1.190.941.000,- *


* belum termasuk hitungan realisasi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar