Senin, 26 Agustus 2019

Pembanguanan Jembatan Tahun 2016



Penyerapan Dana Desa untuk Masyarakat




Ditahun ke-2 pemerintahan Bpk. Kuwu Tato atau di tahun 2016 serapan anggaran dana transfer Dana Desa (DD) terus didorong ke arah peningkatan mutu layanan dasar termasuk diantaranya sarana prasarana aksesibilitas warga.

Ditahun 2016 pembangunan jembatan berlokasi di blok bapak Rakmin, blok bapak Sukardi, blok bapak Jen Kedokan Wungu, dan blok bapak Mashyuri, blok bapak H. Ali di dusun Limpas.

Kliwonan



KEGIATAN RUTIN TAHLIL KLIWONAN 
DAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU



Setiap malam Jum'at Kliwon diadakan acara Tahlilan rutin dan santunan anak yatim piatu yang bertempat di Aula Kantor Desa Limpas. Acara ini di hadiri Kuwu atau sebutan lain dari kepala desa, perangkat desa, Babinsa/khamtibmas, lembaga-lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, anak yatim dan piatu serta masyarakat umum.

Kegiatan ini telah berlangsung dari Tahun 2015 atau dari awal Kuwu Tato menjabat. Selain ziyadah do'a untuk para leluhur dan masyarakat desa limpas, kegiatan yang dipelopoari oleh Bpk. Kuwu Tato ini juga sebagai langkah kongkrit pemerintah desa untuk mempertahankan angka nihil anak terlantar.

Minggu, 25 Agustus 2019

Mandiri bersama UPPKS


Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahter (UPPKS)


Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berupaya mengintegrasikan UPPKS dan program Keluarga Berencana (KB) yang bertujuan meningkatkan ekonomi keluarga, kesejahteraan  merupakan salah satu penunjang peningkatan kualitas kehidupan keluarga.

Pelatihan membuat olahan kue

Kegiatan peningkatan kesejateraan ekonomi keluarga ini diinisiasi oleh BKKBN guna merangsang tumbuhnya ekonomi mikro keluarga. Masuk dalam agenda BKKBN tingkat Kecamatan Patrol bersama TP-PKK Desa Limpas ini ditujukan kepada keluarga binaan yang beranggotakan Pasangan Usia Subur (PUS), peserta Keluarga Berencana (KB), Remaja, dan Lanjut Usia.




Verifikasi Hasil Pekerjaan

VERIFIKASI

Tim Kecamatan Patrol bersama Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Moh. Agus Wahyudin, ST melakukan verifikasi hasil pekerjaan penggunaan dana transfer Dana Desa (DD).

Tim kecamatan (Imam Afadi) PDTI (Moh. Agus Wahyudin, ST) bersama PK Desa Limpas dalam verifikasi hasil pekerjaan DD


Tujuan verifikasi sendiri untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan hasil pekerjaan yang telah dilaporkan. Setelah dipastikan sesuai antara perencanaan dan laporan maka Kecamatan bisa mengeluarkan rekomendasi pencairan tahap selanjutnya.

Foto-foto kegiatan






Sabtu, 24 Agustus 2019

Kunjuangan Bappeda Kabupaten Indramayu

Menyatukan Visi Misi Pemerintah Desa 

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menyiapkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) terus disosialisasikan, terutama dalam menyiapkan Desa yang akan menjadi titik pengembangan kawasan industri.

Monitoring dan diskusi bersama Bappeda di Desa Limpas


Kecamatan patrol sendiri dalam master plan KPI Kabupaten Indramayu disediakan lahan seluas 1.835 Hekter, dan sebagai penyangga kebijakan tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian  dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Indramayu memonitoting RPJMdesa dan berbagai hal untuk menyatukan Visi dan Misi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Desa limpas.

Turut hadir ketua LPM, BPD, dan Beberapa tokoh masyarakat desa Limpas dalam monitoring dan dikusi terbuka tersebut.

Jumat, 23 Agustus 2019

Kondisi Geografis dan Topografi Desa Limpas


KONDISI GEOGRAFIS DESA LIMPAS





Desa Limpas masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. 

Topografi desa Limpas merupakan daratan dan berada di koordinat titik -6.328354, 107.9755221. Luas wilayah Desa Limpas seluas 510 Hektar, meliputi tanah pemukiman seluas 60 Hektar dan tanah pertanian seluas 450 Hektar. 

Jenis dan penggunaan tanahnya terbagi atas sawah basah seluas 20 Hektar, tanah kering 404 Hektar dan 26 Hektar tegalan/ladang.

 Ketinggian Tanah dari permukaan laut 2 sampai 4 mdpl, banyak curah hujan 103,6 mm\tahun. Suhu rata-rata 27-33' C. Jenis warna tanah merah/coklat.

Selasa, 20 Agustus 2019

Kawasan Industri dan Desa Limpas


LIMPAS DIANTARA ARUS BESAR

Mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 dan disusun sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Kabupaten Indramayu masuk dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI)  di Provinsi Jawa Barat.


Ilustrasi kawasan industri


Tantangan tersebut direspon cepat oleh Pemkab Indramayu dengan menyiapkan lahan seluas kurang lebih 20.000 Hektar di 10 Kecamatan untuk dijadikan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031 guna memuluskan investor datang. 

Sebagai bentuk langkah kongkrit masuknya Kabupaten Indramayu di dalam WPPI besama Kabupaten Cirebon dan Kabuparen Majalengka,  Pemkab Indramayu menyusun Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2018, pada prosesnya di Tahun 2017 Pemkab Indramayu telah membuat Master Plan Kawasan Industri yang difasilitasi Kementrian Perindustrian melalui Dirjen Pengembangan Perwilayan Industri pada Tahun 2016.

Dari 10 kecamatan yang akan dijadikan KPI, kecamatan Patrol terdapat 1.835 Hektar luas tanah yang masuk rencana pengembangan tersebut, lalu bagaimana respon masyarakat khususnya masyarakat Desa Limpas menyongsong arus besar perubahan wajah Indramayu.

Sumber data
https://www.radarcirebon.com/indramayu-siapkan-10-kecamatan-untuk-kawasan-industri.html

Senin, 19 Agustus 2019

Badan Permusyawaratan Desa Limpas



Badan Permusyawaratan Desa (BPD

Pemerintah Desa Limpas bersama BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Lebih lanjut selain melakukan pengawasan, BPD juga bereperan dalam pembahasan maupun menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta sebagai wadah dan mediator kepala desa terhadap aspirasi maayarakat.

Untuk menunjang tugas dan fungsinya, BPD berhak atas biaya operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Alokasi Dana Desa (ADD) Desa limpas


Alokasi Dana desa (ADD)

Alokasi Dana desa (ADD) adalah Bagian keuangan desa yang diperoleh dari bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional

Penerimaan Dana Desa dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 Desa Limpas adalah sebagai berikut :

  1. Tahun 2015     : Rp  474.984.000,-
  2. Tahun 2016     : Rp 462.131.000,-
  3. Tahun 2017     : Rp 478.304.000,-
  4. Tahun 2018     : Rp 465.175.000,-
  5. Tahun 2019     : Rp 493.152.000,-


Dana Desa yang Diterima Desa Limpas


Dana desa (DD)

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Porsi dan formula perhitungan Dana Desa yaitu 90% Porsi yang di bagi rata (Alokasi Dasar) dan 10% Porsi berdasarkan formula (Alokasi Formula). Alokasi formula sendiri di uraikan dengan besaran 25% berdasarkan jumlah penduduk desa, 35% angka kemiskinan desa, 10% luas wilayah desa, dan 30% kesulitan geografis desa. 
            
Penerimaan Dana Desa dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 Desa Limpas adalah sebagai berikut :

a.     Tahun 2015     : Rp     295.909.000,-
b.     Tahun 2016     : Rp     649.460.000,-
c.      Tahun 2017     : Rp     828.084.000,-
d.     Tahun 2018     : Rp     829.820.000,-
e.  Tahun 2019     : Rp  1.190.941.000,- *


* belum termasuk hitungan realisasi 

Desa Limpas menuju Good Governance

Desa Limpas menuju Good Governance

disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka desa mendapat status baru dalam tata kelola pemerintahan. Desa akan mendapat rekognisi (pengakuan hak asal usul), subsidiaritas (pelimpahan wewenang), dan pemberdayaan. Ketiga asas ini kemudian didukung dengan pendanaan yang diterima oleh desa, bersumber dari Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (perimbangan keuangan pusat dan daerah/ APBD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (APBD Kab), Bantuan Keuangan Provinsi (APBD Prov), serta Pendapatan Asli Desa (PAD).

Dengan pembaharuan desa yang sedemikian besarnya, maka desa membutuhkan Participation (Peran serta Masyarkat), Rule of law (Kepastian hukum tanpa pandang bulu), Transparency (Keterbukaan akses Data), Responsiveness (Pelayanan prima dan tanpa pamrih), Consensus orientation (Penengah berbagai kepentingan masyarakat), Equity (kesejahteraan masyarakat), Effectiveness dan efficiency (ketepatan dan efesien dalam keputusan), Accountability (Dapat dipertanggung jawabkan), maka Desa Limpas telah mengambil langkah-langkah nyata dalam segala kebijakannya tersebut guna mencapainya status Good Governance sesuai harapan di Visi misinya.

Desa Limpas sendiri sebagai roda penggerak berbagai kebijakan pembangunannya ditopang dana sebagai berikut :

1. Dana Desa (DD)
2. Alokasi Dana Desa (ADD)
3. Bantuan Keuangan Provinsi (BANPROV)
4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR)
5. Pendapatan Asli Desa (PAD)

Pemberdayaan masyarakat untuk Kualitas Lingkungan


PEMELIHARAAN SALURAN 
(NORMALISASI)







Peningkatan Mutu Transportasi Masyarakat



PEMBANGUNAN JALAN 
RABAT BETON

Blok Bpk. Dartim

Blok Bpk. Takyat

Blok Bpk. Wardi

Blok Bpk. Rusdi

Blok Bulu

Blok Bulu

Blok Bpk. Iyoh

Sarana Prasarana Keamanan dan Ketertiban


PEMELIHARAAN 
PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)



Jalan Setapak untuk Pejalan Kaki



Pemavingan Jalan Setapak

Blok Kedokan Wungu

Blok Bpk. H. Darsa

Blok Bpk. Sukardi

Blok. Bpk. Tasim


Kegiatan Peningkatan aksesibilitas Masyarakat




Pembangunan Jembatan/ Plat Beton 


Upaya peningkatan mutu sarana prasarana masayarakat melalui infrastruktur terus dikebut Pemerintah Desa Limpas, Pendanaan Dana Desa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat  yang sebesar-besarnya.


Tahun 2015 Jembatan yang telah dibangun tersebar di blok Bpk. kusen (3,3m x 2,5mx 0,20m) , blok Bpk. Sawika (3,3m x 2,5mx 0,20m) di dusun Bulu, dan blok Masjid Al-Ikhlas (3,5m x 2,5m x 0,20m) Kedokan wungu.

Selain untuk pembangunan jembatan, serapan anggaran dari Dana Desa juga di gunakan unttuk pembangunan sarana prasarana pelayanan dasar lain, diantaranya pemavingan jalan setapak, Tembok Penahan Tanah (TPT), maupun pembangunan non fisik

Minggu, 18 Agustus 2019

Sarana Prasana Umum

Sarana Prasana Umum Terdekat Dari Desa Limpas

1. Transportasi
  1. Terminal patrol 2,8 Km
  2. Stasiun Kereta Api Haurgeulis 18 Km
  3. Bandar Udara Internasional Jawa Barat 84 Km
2. Kesehatan
  1. RSUD Pantura M.A Sentot Patrol 5,4 Km
  2. Puskesmas Patrol 2,7 Km
3. Peribadatan
  1. Masjid Baitul Ghofur Limpas
  2. Masjid Hidayatul Jannah Limpas
  3. Masjid Al-Ikhlas Kedokanwungu, Limpas
  4. Gereja Pantekosta GPdl Patrol 2,5 Km
  5. Gereja Pantekosta Anjatan 3,5 Km
  6. GKI Anjatan 3,8 Km
4. Lainnya
  1. Pasar Daerah Patrol 2,8 Km
  2. Pasar Daerah Anjatan 3,3 Km
  3. Toserba Yogya Patrol 3,5 Km
  4. SPBU Patrol 4,5 Km
  5. SPBU Anjatan 2,2 Km

Fasilitas Publik Desa Limpas


KESEHATAN
  1. POSYANDU 6 Unit
  2. Poskesdes 1 Unit
  3. Dokter Praktek 2 Orang
  4. Bidan Praktek 2 Orang
  5. POS KB

KEAGAMAAN
  1. Masjid 3 Unit
  2. Mushola 16 Unit

PENDIDIKAN
  1. SD Negeri 3 Unit
  2. PAUD (BKB) 3 unit
  3. MDTA 3 Unit

LAINNYA
  1. MCK 2 Unit

Bahan masukan silakan email ke bungsupilihan@gmail.com

Sabtu, 17 Agustus 2019

Kuwu Desa Limpas

KUWU DESA LIMPAS

Peralihan Pimpinan atau Kuwu sebutan lain dari Kepala Desa di Desa Limpas telah terjadi sebanyak 8 kali. Periode Pertama Kuwu diisi oleh Pejabat sementara yaitu Bapak Kuwu Tjaraka di Tahun 1980 hingga Tahun 1984, dilanjutkan Pejabat sementara yaitu Bapak Kuwu Herawan, beliau menjabat dari Tahun 1984 hingga Tahun 1989. Periode Ketiga dijabat oleh Kuwu Definitif atau Kuwu terpilih dari hasil Pemilihan umum Pertama di Desa Limpas dengan masa jabatan Tahun 1989 hingga Tahun 1997. Periode Keempat dijabat oleh Bapak Kuwu Wakim dengan masa jabatan 10 tahun dari Tahun 1998 hingga Tahun 2008. Periode Kelima dijabat Bapak Kuwu Mukromin di Tahun 2008 hingga 2014. Pada Tahun 2014 terjadi jeda Pemilihan umum yang mengakibatkan kekosongan kepemimpinan, sehingga di tunjuklah Pejabat sementara. Namun untuk mengisi jabatan tersebut diadakan pemilihan dan Sekretaris Desa yang menjabat saat itu mencalonkan diri sebagai calon Pejabat sementara, maka di munculkan Pelaksana tugas keadministrasian Desa yaitu Bapak Eman Suherman dan Pejabat sementara yang terpilih yaitu Bapak Kuwu Casan menjabat hingga Tahun 2015. Periode Kedelapan kepemimpinan Desa Limpas dijabat oleh Kuwu terpilih Bapak Kuwu Tato dari Tahun 2015 hingga Tahun 2021.

Bagan Periode Kuwu

No.
Nama Kuwu
Masa Jabatan
Keterangan
1
Tjaraka
1980 - 1984
PJs
2
Herawan
1984 - 1989
PJs
3
Tjaraka
1989 - 1997
Definitif
4
Wakim
1998 - 2008
Definitif
5
Mukromin
2008 - 2014
Definitif
6
Eman Suherman
2014 - 2014
Plt
7
Casan
2014 - 2015
PJs
8
Tato
2015 - 2021
Definitif



Untuk semua masukan dalam perbaikan materi bisa dikirim ke bungsupilihan@gmail.com

Jumat, 16 Agustus 2019

Data Kependudukan Desa Limpas


DATA KEPENDUDUKAN DESA LIMPAS
PER BULAN JUNI TAHUN 2019



Sumber data Pemerintah Desa Limpas


Jumlah Penduduk Per Mei 2019

a.
Laki-laki
:
2.167
Orang

b.
Perempuan
:
1.977
Orang

c.
Jumlah
:
4.144
Orang






Kelahiran

a.
Laki-laki
:
5
Orang

b.
Perempuan
:
3
Orang

c.
Jumlah
:
8
Orang






Kematian

a.
Laki-laki
:
-
Orang

b.
Perempuan
:
5
Orang

c.
Jumlah
:
5
Orang






Pindah

a.
Laki-laki
:
4
Orang

b.
Perempuan
:
4
Orang

c.
Jumlah
:
8
Orang






Datang

a.
Laki-laki
:
4
Orang

b.
Perempuan
:
4
Orang

c.
Jumlah
:
8
Orang






Jumlah Penduduk Per Juni 2019

a.
Laki-laki
:
2.170
Orang

b.
Perempuan
:
1.974
Orang

c.
Jumlah
:
4.144
Orang